Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran Hak Warga
Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·
HUKUMAN MATI
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
· PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi
pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari
jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari
mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai.
Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja
atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah
pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
·
EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus
yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar,
tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari
kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka
tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia
jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak
menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan
itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai
Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah
sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita
ini.
·
TRAGEDI TRISAKTI
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi
ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
·
PENGGUSURAN RUMAH
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Wah , saya terbantu skalii ~ ! xD peer saya jdii cepat slesaii , trima kasih :D
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus